Putusan Pengadilan Tipikor Semarang: Tidak Mencabut Hak Politik Eks Wali Kota dan Suaminya
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengambil keputusan penting terkait kasus korupsi yang melibatkan eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025), hakim memutuskan bahwa tidak akan mencabut hak politik keduanya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan usia mereka yang sudah masuk masa lansia.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Hakim Ketua Gatot Sarwadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain uang pengganti, pidana tambahan terhadap pelaku korupsi dapat berupa pencabutan hak tertentu atau penghapusan keuntungan yang diberikan pemerintah kepada terpidana.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa hak memilih dan dipilih dapat dicabut sebagai bentuk pidana tambahan. Namun, pertimbangan utama dalam putusan ini adalah nilai keadilan. Menurut Hakim Gatot, karena kedua terdakwa sudah memasuki usia lansia dan memiliki pendidikan yang cukup, maka tidak perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Vonis yang Dijatuhkan
Eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Sementara suaminya, Alwin Basri, dihukum lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka hukumannya akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp683 juta kepada Mbak Ita dan Rp4 miliar kepada Alwin. Jika keduanya tidak mampu membayar, maka masa hukumannya akan ditambah masing-masing selama enam bulan.
Pelanggaran yang Dilakukan
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terbukti bersalah atas tiga kasus korupsi yang dilakukan dalam lingkup Pemkot Semarang.
Kasus Pertama
Dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp3,75 miliar. Uang tersebut merupakan fee dari PT Deka Sari Perkasa dan Martono, ketua Gapensi Semarang. Dalam kasus ini, Martono juga diduga menerima manfaat dari dua perusahaan lainnya.
Kasus Kedua
Mbak Ita dan Alwin juga menerima uang iuran kebersamaan dari pegawai Bapenda Kota Semarang sebesar Rp3,08 miliar. Ita mendapat Rp1,8 miliar dan Alwin mendapat Rp1,2 miliar. Uang ini disetorkan antara triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Kasus Ketiga
Dalam kasus terakhir, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Martono, ketua Gapensi, juga menerima uang sebesar Rp245 juta dalam kasus ini. Gratifikasi ini terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Penilaian Jaksa dan Putusan Hakim
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Mbak Ita dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Alwin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Meski demikian, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim memberikan pertimbangan khusus terhadap kondisi usia dan latar belakang terdakwa.
