Tokoh Antikorupsi Berikan Pandangan sebagai Amicus Curiae
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi memberikan pandangan mereka sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam uji materi terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Pandangan ini disampaikan secara tertulis dan ditandatangani bersama, lalu dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan bahwa permohonan uji materi ini menarik perhatian pihaknya. “Kami sepakat menyampaikan pandangan kami dalam bentuk keterangan tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tersebut telah kami kirimkan sebagai amicus curiae ke MK,” ujar Erry dalam konferensi pers.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa tokoh penting, seperti mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan. Secara prinsip, para tokoh antikorupsi setuju dengan permohonan uji materi tersebut.
Menurut mereka, pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dinilai salah arah dan tidak efektif. Hal ini karena korupsi tidak lagi dilihat sebagai tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, tetapi lebih pada semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.
Erry mengungkapkan bahwa orang-orang yang beritikad baik dan tidak memiliki niat korupsi, bahkan mereka yang menjalankan tugas tanpa menerima suap, bisa saja menjadi terpidana korupsi. “Ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara, yang perhitungannya sering tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” jelasnya.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam praktiknya, ekonom sekaligus mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI Wijayanto Samirin menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. Menurutnya, potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN.
“Hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan bahwa salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum. Dampaknya menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, serta menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.
“Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” kata Komaruddin.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain. Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” ungkap Hikmahanto.
