Permasalahan Hak Tanah dan Pengelolaan Perkebunan di Kabupaten Karimun
Sejumlah warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi masalah besar terkait penggunaan lahan yang diduga menjadi milik mereka. Masalah ini berkaitan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Agro Mekar Lestari (AML), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi selama 18 tahun tanpa izin resmi.
Petrus Selestinus SH, kuasa hukum dari warga setempat seperti Boniran dkk, mengirimkan surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Dalam surat bernomor 062/PST-ASS/VIII/2025 tersebut, Petrus menyampaikan keberatan terhadap pemberian HGU kepada PT AML, karena adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan.
Perkebunan yang dikelola oleh PT AML seluas sekitar 800 hektare berada di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat. Namun, sebagian lahan tersebut diduga masih menjadi milik warga setempat. Sebagai contoh, ada lahan seluas 20 hektare yang diduga menjadi hak milik warga, termasuk Marsigit Kurniawan (12 hektare, 4 hektare sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM), Syamsul Badar (1 hektare dengan SHM), Boniran (2 hektare), Karyadi (5 hektare), dan Sabar (2 hektare). Lahan-lahan ini didasarkan pada Surat Pernyataan Kepala Desa setempat.
Penyerobotan Lahan dan Tidak Ada Izin Resmi
PT AML diketahui memulai operasinya sejak tahun 2007 tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU. Dalam waktu yang sama, perusahaan ini menanam pohon kelapa sawit di lahan yang sebelumnya dimiliki oleh warga. Akibatnya, warga tidak lagi bisa mengakses lahan milik mereka, sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Masalah ini berujung pada laporan polisi terhadap direksi dan komisaris PT AML, yaitu Antoni dan Sauti dkk, atas dugaan penyerobotan lahan. Laporan tersebut dibuat pada 16 April 2024 dan saat ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No B/385/XII/RES.1. 24./2024/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2024, penyelidik masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Masalah Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Petrus, penguasaan lahan oleh PT AML sedang dalam sengketa baik secara pidana maupun perdata. Hal ini menjadi penghalang bagi Kakanwil BPN Kepri untuk mengeluarkan SK HGU kepada perusahaan tersebut. Namun, informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun menyebutkan bahwa SK Pemberian HGU kepada PT AML telah diterbitkan.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BPN. Menurut Petrus, SK HGU dikeluarkan dalam kondisi lahan yang masih bermasalah, sehingga tidak “clean and clear”. Ia juga menyoroti fakta bahwa selama 18 tahun, semua aparatur negara tampaknya menutup mata terhadap aktivitas ilegal PT AML, meski tidak memiliki izin resmi.
Dugaan Korupsi dan Tuntutan Hukum
TPDI, organisasi yang dipimpin oleh Petrus, tengah menyiapkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kehutanan, penggelapan pajak, atau penyerobotan lahan.
Warga pemilik tanah juga meminta agar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bertindak tegas. Mereka meminta Kanwil BPN Kepri mencabut SK Pemberian HGU kepada PT AML serta menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan. Surat permohonan ini juga dikirim ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, KPK, dan Kapolri agar mendapat perhatian serius.

Leave a Reply