Ferdinand Hutahaean Mengunggah Video yang Menyindir Immanuel Ebenezer
Seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean, baru-baru ini mengunggah video di akun Instagramnya. Dalam unggahan tersebut, ia menampilkan rekaman saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau dikenal dengan nama Noel, mengolok-olok Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Video tersebut terbagi menjadi dua bagian. Bagian atas menunjukkan peristiwa ketika Noel mengolok-olok Hasto dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, tujuh bulan lalu. Sementara itu, bagian bawah menampilkan rekaman Hasto melepas rompi tahanan berwarna oranye.
Ferdinand menulis caption yang menunjukkan sindiran terhadap Noel, dengan menyebutkan bahwa karma kini telah datang. Ia menulis, “Saat Noel Mengolok-Olok Status Tersangka Hasto, Oh Ternyata Karma Itu Dibayar Kontan, Dia yang Tak Bisa Tidur dan Ngemis Amnesti.”
Unggahan video ini dilakukan Ferdinand pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, dua hari setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan. Sebelumnya, tujuh bulan silam, Noel sempat mengolok-olok Hasto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Dalam pernyataannya, Ferdinand seolah membalikkan ucapan Noel dengan menyindir bahwa kini Noel tidak bisa tidur seperti yang ia katakan tentang Hasto. Ia menanyakan, “Noel bisa tidur nggak sekarang?” di bagian caption unggahannya.
Kasus Pemerasan yang Menimpa Noel
Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan saat masih menjabat sebagai Wamenaker. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin mengajukan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor dalam kasus ini. Uang tersebut diterima pada Desember 2024 dari pihak yang disebut sebagai IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan). Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya, termasuk dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan perusahaan swasta. Saat dibawa dari gedung KPK menuju mobil tahanan, Noel sempat memohon diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia teriak, “Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Hasto Mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pria yang kini kembali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP itu bebas dari vonis hukumnya terkait kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengampunan ini diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Amnesti dari Prabowo disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025. Keputusan ini memberikan kebebasan bagi Hasto untuk menjalani hidup tanpa ancaman hukuman terkait kasus yang sebelumnya menimpanya.
Penutup
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana situasi politik dan hukum di Indonesia sering kali saling berkaitan. Dari kasus Noel yang kini ditetapkan sebagai tersangka hingga amnesti yang diberikan kepada Hasto, hal-hal ini mencerminkan dinamika yang kompleks dalam sistem pemerintahan dan hukum negara.

Leave a Reply